Hot News

Menyajikan Berita yang Terupdate dan Akurat

Tren Tujuh Berita Update dan Akurat

Tren Tujuh Menyajikan Berita Terakurat dan Terbaru

Our News

Disajikan Banyak Berita Terupdate dan Terakurat

Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Tenang atau Justru Bingung?


Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal isu pengecer yang tak lagi bisa mendapat distribusi LPG 3 kg dari Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” imbuh Yuliot.

“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.

Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Yuliot.

Satu Mata Rantai Pendistribusian LPG

Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.

Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.

“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.

“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.

Sri Mulyani: Harga LPG 3 Kg Harusnya Rp 42.750 per Tabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai penggunaan pajak yang ditarik oleh pemerintah selama ini. Sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sri Mulyani menggunakan pajak untuk memberikan subsidi sejumlah kebutuhan utama masyarakat.

Sri Mulyani bercerita, harga sejumlah komoditas saat ini bulan merupakan harga asli. Harga yang ada saat ini merupakan harga yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

Sejumlah barang tersebut adalah LPG 3 kg, solar, pertalite, minyak tanah, listrik rumah tangga maksimal 900 VA, pupuk urea dan juga pupuk NPK.

“Itu bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?” tulis Sri Mulyani dalam instagram @smindrawati, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

“Misalnya, harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung. Contoh lainnya, masyarakat membeli solar seharga Rp 6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp11.950 per liter,” tulisnya lagi.

Ia menjelaskan, yang menanggung kelebihan Rp 30.000 per tabung LPG 3k g dan Rp 5.150 per liter untuk Solar selama ini adalah pemerintah melalui Belanja APBN dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara siginifikan.

Besaran Subsidi

Sri Mulyani pun kemudian merincikan besaran subsidi selama 2024:

  • LPG 3kg : Rp 80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan
  • Solar : Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan
  • Pertalite : Rp 56,1 triliun untuk lebih dari 157,4 juta kendaraan
  • Minyak Tanah Rp 4,5 triliun untuk 1,8 juta rumah tangga
  • Listrik RT 900 VA Rp 156,4 triliun untuk 40,3 juta pelanggan (melalui subsidi) dan 50,6 juta pelanggan (melalui kompensasi)
  • Pupuk Urea dan Pupuk NPK Rp 47,4 triliun sebanyak 7,3 juta ton pupuk untuk petani

“Ini merupakan bentuk nyata manfaat APBN yang langsung dapat dinikmati oleh masyarakat. Melalui belanja subsidi dan kompensasi, APBN melindungi daya beli masyarakat, sehingga perekonomian kita tetap terus bergerak di tengah tekanan geopolitik dan situasi global yang penuh ketidakpastian,” pungkas dia.


“Pemerintah Berjanji Bertindak, Tapi Siapa Pemilik Pagar Laut Sebenarnya?”


JAKARTA – Fenomena pagar laut yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat. Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.

Punya HGB dan SHM

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.

Terbit era Jokowi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.

“Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.

Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai. Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.

“Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.

Tidak ada yang tahu

AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.

AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.

Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

“Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.

Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut. Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dinyatakan ilegal

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

“Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.

Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi pagar laut di Tangerang untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.

Sumber : Kompas.com


“Kisruh Kemendiktisaintek: ASN Melawan ‘Rezim’ Menteri Pemarah?”


Jakarta – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar unjuk rasa di gedung kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1/2025). Unjuk rasa ini secara langsung ditunjukkan bagi .

Aksi yang dilakukan oleh ASN kementerian tersebut dilakukan menuntut keadilan atas pemberhentian salah satu pegawai, Neni Herlina. Mereka mengenakan baju hitam, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, serta meneriakkan yel-yel.

Dikutip dari pantauan Detiknews, ASN Kemdiktisaintek juga membawa spanduk bertuliskan, ‘Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!’. Ada juga spanduk bertuliskan ‘Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga’.

Lalu, di depan gedung Kemdiktisaintek, terpampang spanduk bertuliskan ‘Pak Presiden, selamatkan kami dari menteri pemarah, suka main tampar, dan main pecat’.

Saat unjuk rasa berlangsung, mobil dinas Satryo yang bernomor polisi RI 25 tersebut sempat dihadang sejumlah ASN. Mereka sempat meneriakkan ‘mundur, mundur’ ke Satryo saat berjalan masuk ke dalam mobil dinasnya yang hendak meninggalkan parkiran gedung kantornya.

Latar Belakang Unjuk Rasa

Unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh pemecatan Neni Herlina, seorang pegawai ASN Kementerian Kemdiktisaintek yang merupakan pegawai Kemendiktisaintek bernama Neni Herlina. Neni mengaku menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari Menteri Satryo ketika menjalankan tugas.

“Ketika saya menjalankan tugas, tapi ya perlakuannya sudah begitu. ‘Ini kesalahan pertama ya’ waktu pertama kali. ‘Nanti kalau dua lagi, saya pecat kamu’ dari pertama tuh udah begitu,” katanya dikutip dari detiknews.

Akibat masalah ini, Neni diminta menampakan mukanya di depan Menteri Satryo. Permintaan ini dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek RI Togar M Simatupang dan rekan-rekannya.

Setelah kejadian tersebut, Neni yang merupakan bidang pegawai Prahum Ahli Muda & Pj Rumah Tangga. Dia mendapat masalah ketika mengurus pemasangan internet di rumah dinas Menteri Satryo.

“Tapi ada kejadian lagi. Nah, kebetulan kejadian itu yang akhirnya, kan kita juga ada ketua tim rumah tangga tuh ada juga. Jadi suatu saat di rumah dinas itu pasang internet. Cuma ya, kok saya ke sana-ke sana gitu aja? Apa, terlalu malam atau apa?,” ungkapnya.

Neni menjelaskan Satryo ingin pemasangan internet dilakukan secepatnya. Tetapi, prosesnya hingga malam belum selesai yang membuatnya marah.

“Sementara kita kan minta segera, karena Pak Menteri maunya segera. Kita meminta mereka untuk menyegerakan. Jadi akhirnya sampai malam, tapi jadi marah,” tambahnya.

Satryo mencoba menghubungi Angga, atasan Neni. Tetapi, Angga tidak menjawab karena kondisinya sedang sakit.

Karena Angga tak mengangkat telepon, Satryo memberi pesan pemecatan melalui pesan WhatsApp ke Neni. Hal ini karena Neni adalah penanggung jawab di tim tersebut.

“Marah, dia langsung dia nelepon ketua tim saya. Kebetulan Mas Angga waktu itu lagi sakit. Jadi nggak angkat telepon, itu udah malam-malam gitu. Terus akhirnya nggak diangkat. Nggak diangkat kan namanya orang sakit mungkin berobat. Mungkin ketiduran gitu ya. Tapi akhirnya di-WA ‘saya pecat kamu’,” papar Neni.

Tidak sendiri, Angga juga dipecat bersama Neni. Menurut Detiknews, Informasi pemecatan didapatkannya melalui Sekjen Kemendikti.

Viral Rekaman Suara
Di saat demo berlangsung, sosial media seperti TikTok dan Instagram diwarnai dengan rekaman suara atau voice note viral yang diduga Menteri Satryo tengah marah-marah karena air tidak menyala. Rekaman sepanjang 42 detik tersebut memperdengarkan suara seseorang tengah marah akibat air yang tidak menyala.

“Sengaja? Membuat rumah ini ga ada air? Tadi air hidup, kok tiba-tiba mati? Ulah si Ricky, kamu diam aja! Nggak tanggung jawab sama sekali,” ungkap suara marah pria yang diduga Satryo. Sementara itu, sosok suara pria lainnya hanya meminta maaf berulang kali.

Bantahan Mendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, buka suara soal demo ratusan ASN dari Ditjen Dikti Kemdikbud Saintek buntut pemecatan pegawai. Satryo membantah dirinya suka marah-marah hingga menampar bawahannya.

“Nggak ada, tidak benar,” tegas Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025).

“Demo itu terkait kami sedang melakukan upaya mutasi besar-besaran karena pecahnya jadi tiga menteri, kita perlu banyak orang, kita ingin benahi sesuai amanat presiden harus hemat dengan anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa pendemo di kementeriannya tengah mencari sorotan agar menjadi perhatian publik. Satryo mengaku ada pihak yang tidak ingin dimutasi. Sehingga terjadi demonstrasi yang menarik perhatian publik seluruh Indonesia.

“Kita melakukan mutasi yang cukup besar, karena memang ada pihak yang berkenan,” imbuh dia.

“Pendemo kan cari sesuatu yang menarik, intinya kita sedang bersih-bersih,” tegasnya.

Kemendiktisaintek telah mengeluarkan pernyataan tertulis kepada publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi usai berdialog dengan pegawai kemarin, Senin (20/1/2025).

Khairul menyatakan, pimpinan Kemendiktisaintek akan melakukan tindak lanjut dan mencari solusi atas berbagai dinamika yang terjadi. Bukan pemecatan, Kemendiktisaintek tengah melakukan rotasi, promosi, dan mutasi sebagai upaya penyegaran organisasi.

“Rotasi, promosi, dan mutasi ASN pada masa transisi Kementerian ini merupakan hal yang lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi dan tour of duty,” ungkapnya dalam siaran pers.

Istana, Kemenpanrb & DPR Buka Suara

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce buka suara soal kasus ini. Dia mengaku belum menerima laporan detail terkait pemecatan ASN Neni dan Angga.

Namun, Averrouce menegaskan Kemendiktisaintek dimungkinkan melakukan pemberhentian ASN. Hal ini tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati bisa melakukan itu, Averrouce mengatakan proses pemberhentian ASN tak bisa sembarangan. Ada beberapa mekanisme yang perlu dilalui Kemendiktisaintek dan diperlukan alasan yang jelas.

“Proses pemberhentian sebagai ASN terdapat mekanisme dalam UU ASN termasuk terkait disiplin ASN tidak bisa tanpa alasan,” kata dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan resmi mengenai polemik ini. Dia berjanji memberikan evaluasi kepada Kemendiktisaintek jika dianggap perlu. Ia juga meminta komisi terkait dalam hal ini Komisi X untuk melakukan pengkajian.

“Tentunya kita akan pelajari, kita akan kaji dan tentunya nanti kita akan minta komisi teknis yang terkait dengan kementerian, juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi-evaluasi jika dianggap perlu,” tegas Dasco.

Tanggapan soal polemik di Kemdiktisaintek juga datang dari Istana Negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mendorong ada dialog internal di tingkat kementerian.

Hasan yakin persoalan itu bisa diselesaikan secara dialog. Menurutnya, dialog dari hati ke hati salah satu upaya untuk mencairkan suasana.

“Sejauh ini kita yakin bisa diselesaikan dengan dialog dari hati ke hati dan kepala dingin,” ujarnya, dikutip dari Detiknews.

Sumber : Tim Redaksi CNCB Indonesia