“Pemerintah Berjanji Bertindak, Tapi Siapa Pemilik Pagar Laut Sebenarnya?”


JAKARTA – Fenomena pagar laut yang terletak di perairan Tangerang, Banten, memasuki fase baru setelah terungkapnya informasi mengenai kepemilikan sertifikat. Kayu-kayu yang membentuk pagar tersebut ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun sebelumnya dinyatakan tidak berizin.

Punya HGB dan SHM

Kepastian mengenai HGB dan SHM tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Dalam keterangan persnya pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut, yang juga terungkap melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan media sosial.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lokasi sertifikat tanah tersebut bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) apakah berada di dalam (daratan) atau di luar garis pantai (laut).

Sebab, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai, dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana,” tutur dia.

Terbit era Jokowi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa sertifikat tersebut terbit pada tahun 2023.

“Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN,” kata AHY, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut dapat dicabut jika objeknya tidak memenuhi ketentuan, terutama jika berdiri di atas perairan.

Sebab, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB maupun SHM.

“Memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB,” tutur AHY.

Hal senada diungkapkan Nusron Wahid. Ia menyebut akan ada sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran di mana sertifikat tanah berada di luar garis pantai, bukan di dalam garis pantai. Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN berwenang meninjau ulang sertifikat tanah yang baru terbit tersebut.

“Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada cacat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan, dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan,” terangnya.

Tidak ada yang tahu

AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR.

AHY bilang, ia baru memasuki kementerian itu pada tahun 2024, sementara sertifikat tanah terbit tahun 2023.

Dia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dicek satu-persatu. Kecuali, kata dia, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun.

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan kementerian sudah sangat banyak.

“Berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia. Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” beber dia.

Bukan cuma AHY, menteri ATR/Kepala BPN sebelum dirinya, Hari Tjahjanto, juga mengaku tidak tahu terkait sertifikat pagar laut. Ia baru mengetahui sertifikat tanah itu terbit tahun 2023 setelah isu pagar laut mencuat di berita-berita.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dinyatakan ilegal

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang adalah ilegal. Ia menegaskan bahwa sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan, dan aktivitas pembangunan di ruang laut memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal,” ujar Trenggono.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ia mempertanyakan siapa yang berwenang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

“Siapa sih yang bikin 30 km? Loh, itu sama dengan separuh Jagorawi kan. Dan itu pagarnya adanya di laut, bukan di darat,” ujarnya.

Komisi IV DPR berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas lebih lanjut polemik ini dan berencana mengunjungi lokasi pagar laut di Tangerang untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai situasi di lapangan.

Sumber : Kompas.com


“Kisruh Kemendiktisaintek: ASN Melawan ‘Rezim’ Menteri Pemarah?”


Jakarta – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar unjuk rasa di gedung kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (20/1/2025). Unjuk rasa ini secara langsung ditunjukkan bagi .

Aksi yang dilakukan oleh ASN kementerian tersebut dilakukan menuntut keadilan atas pemberhentian salah satu pegawai, Neni Herlina. Mereka mengenakan baju hitam, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Bagimu Negeri, serta meneriakkan yel-yel.

Dikutip dari pantauan Detiknews, ASN Kemdiktisaintek juga membawa spanduk bertuliskan, ‘Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!’. Ada juga spanduk bertuliskan ‘Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga’.

Lalu, di depan gedung Kemdiktisaintek, terpampang spanduk bertuliskan ‘Pak Presiden, selamatkan kami dari menteri pemarah, suka main tampar, dan main pecat’.

Saat unjuk rasa berlangsung, mobil dinas Satryo yang bernomor polisi RI 25 tersebut sempat dihadang sejumlah ASN. Mereka sempat meneriakkan ‘mundur, mundur’ ke Satryo saat berjalan masuk ke dalam mobil dinasnya yang hendak meninggalkan parkiran gedung kantornya.

Latar Belakang Unjuk Rasa

Unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh pemecatan Neni Herlina, seorang pegawai ASN Kementerian Kemdiktisaintek yang merupakan pegawai Kemendiktisaintek bernama Neni Herlina. Neni mengaku menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari Menteri Satryo ketika menjalankan tugas.

“Ketika saya menjalankan tugas, tapi ya perlakuannya sudah begitu. ‘Ini kesalahan pertama ya’ waktu pertama kali. ‘Nanti kalau dua lagi, saya pecat kamu’ dari pertama tuh udah begitu,” katanya dikutip dari detiknews.

Akibat masalah ini, Neni diminta menampakan mukanya di depan Menteri Satryo. Permintaan ini dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek RI Togar M Simatupang dan rekan-rekannya.

Setelah kejadian tersebut, Neni yang merupakan bidang pegawai Prahum Ahli Muda & Pj Rumah Tangga. Dia mendapat masalah ketika mengurus pemasangan internet di rumah dinas Menteri Satryo.

“Tapi ada kejadian lagi. Nah, kebetulan kejadian itu yang akhirnya, kan kita juga ada ketua tim rumah tangga tuh ada juga. Jadi suatu saat di rumah dinas itu pasang internet. Cuma ya, kok saya ke sana-ke sana gitu aja? Apa, terlalu malam atau apa?,” ungkapnya.

Neni menjelaskan Satryo ingin pemasangan internet dilakukan secepatnya. Tetapi, prosesnya hingga malam belum selesai yang membuatnya marah.

“Sementara kita kan minta segera, karena Pak Menteri maunya segera. Kita meminta mereka untuk menyegerakan. Jadi akhirnya sampai malam, tapi jadi marah,” tambahnya.

Satryo mencoba menghubungi Angga, atasan Neni. Tetapi, Angga tidak menjawab karena kondisinya sedang sakit.

Karena Angga tak mengangkat telepon, Satryo memberi pesan pemecatan melalui pesan WhatsApp ke Neni. Hal ini karena Neni adalah penanggung jawab di tim tersebut.

“Marah, dia langsung dia nelepon ketua tim saya. Kebetulan Mas Angga waktu itu lagi sakit. Jadi nggak angkat telepon, itu udah malam-malam gitu. Terus akhirnya nggak diangkat. Nggak diangkat kan namanya orang sakit mungkin berobat. Mungkin ketiduran gitu ya. Tapi akhirnya di-WA ‘saya pecat kamu’,” papar Neni.

Tidak sendiri, Angga juga dipecat bersama Neni. Menurut Detiknews, Informasi pemecatan didapatkannya melalui Sekjen Kemendikti.

Viral Rekaman Suara
Di saat demo berlangsung, sosial media seperti TikTok dan Instagram diwarnai dengan rekaman suara atau voice note viral yang diduga Menteri Satryo tengah marah-marah karena air tidak menyala. Rekaman sepanjang 42 detik tersebut memperdengarkan suara seseorang tengah marah akibat air yang tidak menyala.

“Sengaja? Membuat rumah ini ga ada air? Tadi air hidup, kok tiba-tiba mati? Ulah si Ricky, kamu diam aja! Nggak tanggung jawab sama sekali,” ungkap suara marah pria yang diduga Satryo. Sementara itu, sosok suara pria lainnya hanya meminta maaf berulang kali.

Bantahan Mendiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, buka suara soal demo ratusan ASN dari Ditjen Dikti Kemdikbud Saintek buntut pemecatan pegawai. Satryo membantah dirinya suka marah-marah hingga menampar bawahannya.

“Nggak ada, tidak benar,” tegas Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025).

“Demo itu terkait kami sedang melakukan upaya mutasi besar-besaran karena pecahnya jadi tiga menteri, kita perlu banyak orang, kita ingin benahi sesuai amanat presiden harus hemat dengan anggaran pemerintah,” lanjutnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa pendemo di kementeriannya tengah mencari sorotan agar menjadi perhatian publik. Satryo mengaku ada pihak yang tidak ingin dimutasi. Sehingga terjadi demonstrasi yang menarik perhatian publik seluruh Indonesia.

“Kita melakukan mutasi yang cukup besar, karena memang ada pihak yang berkenan,” imbuh dia.

“Pendemo kan cari sesuatu yang menarik, intinya kita sedang bersih-bersih,” tegasnya.

Kemendiktisaintek telah mengeluarkan pernyataan tertulis kepada publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi usai berdialog dengan pegawai kemarin, Senin (20/1/2025).

Khairul menyatakan, pimpinan Kemendiktisaintek akan melakukan tindak lanjut dan mencari solusi atas berbagai dinamika yang terjadi. Bukan pemecatan, Kemendiktisaintek tengah melakukan rotasi, promosi, dan mutasi sebagai upaya penyegaran organisasi.

“Rotasi, promosi, dan mutasi ASN pada masa transisi Kementerian ini merupakan hal yang lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi dan tour of duty,” ungkapnya dalam siaran pers.

Istana, Kemenpanrb & DPR Buka Suara

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce buka suara soal kasus ini. Dia mengaku belum menerima laporan detail terkait pemecatan ASN Neni dan Angga.

Namun, Averrouce menegaskan Kemendiktisaintek dimungkinkan melakukan pemberhentian ASN. Hal ini tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendati bisa melakukan itu, Averrouce mengatakan proses pemberhentian ASN tak bisa sembarangan. Ada beberapa mekanisme yang perlu dilalui Kemendiktisaintek dan diperlukan alasan yang jelas.

“Proses pemberhentian sebagai ASN terdapat mekanisme dalam UU ASN termasuk terkait disiplin ASN tidak bisa tanpa alasan,” kata dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memberikan pernyataan resmi mengenai polemik ini. Dia berjanji memberikan evaluasi kepada Kemendiktisaintek jika dianggap perlu. Ia juga meminta komisi terkait dalam hal ini Komisi X untuk melakukan pengkajian.

“Tentunya kita akan pelajari, kita akan kaji dan tentunya nanti kita akan minta komisi teknis yang terkait dengan kementerian, juga untuk melakukan pemantauan dan evaluasi-evaluasi jika dianggap perlu,” tegas Dasco.

Tanggapan soal polemik di Kemdiktisaintek juga datang dari Istana Negara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mendorong ada dialog internal di tingkat kementerian.

Hasan yakin persoalan itu bisa diselesaikan secara dialog. Menurutnya, dialog dari hati ke hati salah satu upaya untuk mencairkan suasana.

“Sejauh ini kita yakin bisa diselesaikan dengan dialog dari hati ke hati dan kepala dingin,” ujarnya, dikutip dari Detiknews.

Sumber : Tim Redaksi CNCB Indonesia


Kondisi Terkini Kebakaran Glodok Plaza: Api Masih Berkobar di Lantai Atas


JAKARTA – Petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta berhasil mengevakuai 9 orang yang terjebak saat terjadi kebakaran hebat di Glodok Plaza di Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (16/1/2025) dini hari.

Api yang menjalar di lantai 7 dan 8 sudah merambat hingga ke seluruh bangunan di lantai 9.

Berdasar pantauan Warta Kota di lokasi sekira pukul 01.20 WIB, nampak api masih berkobar dan melalap hampir seluruh bagian atap Plaza Glodok.

Bersamaan dengan itu, asap hitam pekat menggulung dan menutupi hampir seluruh bangunan bertingkat 9 itu.

Angin malam yang berhembus kencang pun membuat asap berkibar cepat hingga menimbulkan percikan-percikan api.

Kaca-kaca di dinding Glodok Plaza juga berjatuhan bersamaan dengan runtuhnya puing-puing bangunan.

Bahkan, jatuhnya kaca-kaca tersebut terlihat bak gerimis kala hujan turun.

Petugas damkar sempat meneriakkan kepada para warga yang bersikeras menonton musibah itu dari dekat.

Satriadi, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya menerapkan dua strategi pemadaman.

Pertama, pemadam menyemprotkan air dari luar gedung menggunakan 3 unit fire stick dan 1 Bronto Skylight.

Pihaknya juga menerjunkan anggota ber-APD untuk menadamkan api secara manual agar tidak terjadi perambatan.

“Kondisi di TKP, di lokasi itu di lantai 7, 8, dan 9 sudah terdampak semuanya, tinggal kami berupaya untuk tidak sampai ke lantai 6,” kata Satriadi kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Sementara itu, terkait perambatan dan ledakan besar yang terjadi, Satriadi menyampaikan jika hal tersebut dikarenakan banyaknya barang elektronik yang dijual di Plaza Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

“Yang pasti kan Plaza Glodok ini tempat jual elektronik ya, barang-barang elektronik, tabung gas, atau dari elektronik tersebut kami belum bisa pastikan (ledakannya),” ujar Satriadi.

Namun, Satriadi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
ada 9 korban yang dievakusi lantaran sempat terjebak di bangunan Plaza Glodok tersebut.

Sebanyak 9 orang yang terjebak tersebut terdiri atas 1 perempuan dan 8 laki-laki. “Jadi suda dievakuasi, dibawa ke ambulan, tapi alhamdulillah tidak ada korban luka,” jelasnya.

Satriadi menyebut jika api diduga berasal dari lantai 7 dan lantai 8 Plaza Glodok yang merupakan tempat diskotik.

Namun terkait penyebab pastinya, Satriadi belum bisa memastikan lebih lanjut. Hhingga saat ini, pihaknya masih fokus untuk memadamkan api.

“Sampai dengan saat ini kami menurunkan 150 orang personel dengan unit sekitar ada 27 unit,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kebakaran hebat melanda area lantai 7 Plaza Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) malam.

Api pertama kali muncul pukul 21.30 WIB dan mulai merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

Pada ukul 23.20 WIB, nampak api masih berkobar kencang dan mengeluarkan asap pekat di bagian lantai atas plaza.

Percikan api juga masih nampak jelas terlihat rata di seluruh kerangka bangunan Plaza Glodok.

Bersamaan dengan itu, asap putih menyelomuti seluruh bagian atap plaza. Beberapa kali juga terdengar ledakan dari bagian objek yang terbakar.

Alat berat longarm masih berada di sekitar lokasi unruk menyemprotkan air ke titik api.

Sumber : Nuri Yatul Hikmah, Tribunnews.com


Dari Kerugian Ekonomi hingga Krisis Kemanusiaan: Dampak Kebakaran Los Angeles


Los Angelas – Kota Los Angeles, salah satu pusat metropolitan terbesar di Amerika Serikat, baru saja mengalami kebakaran besar yang menyebar dengan cepat akibat cuaca kering dan angin kencang. Kebakaran ini telah menghanguskan lebih dari 13.750 hektar lahan, menghancurkan hampir 10.000 bangunan, dan merenggut nyawa setidaknya 10 orang. Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu bencana terburuk dalam sejarah California.

Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari kebakaran ini diperkirakan berkisar antara $52 hingga $57 miliar (sekitar Rp 842,9 triliun hingga Rp 924 triliun). Angka tersebut meliputi kerusakan properti, terganggunya sektor pariwisata, dampak kesehatan, serta biaya pemulihan.

Banyak keluarga kehilangan tempat tinggal, dan sebagian dari mereka tidak memiliki perlindungan asuransi karena mahalnya premi di kawasan rawan kebakaran.

Presiden Joe Biden menyatakan bahwa bencana ini termasuk salah satu yang paling parah dalam sejarah California. Pemerintah federal telah berkomitmen memberikan dukungan penuh, termasuk menanggung seluruh biaya penanganan selama 180 hari pertama.

Bantuan ini mencakup pembersihan puing-puing, pembangunan tempat penampungan sementara, serta penambahan personel dan peralatan pemadam kebakaran.

Lebih dari 400 petugas pemadam kebakaran federal, 30 pesawat pemadam, dan delapan pesawat besar milik Pentagon telah diterjunkan untuk memadamkan api. Namun, upaya pengendalian kebakaran masih terhambat oleh kondisi cuaca yang tidak menentu.

Kebakaran hebat seperti ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Di berbagai wilayah dunia, termasuk Timur Tengah seperti Palestina, perubahan iklim telah memperburuk frekuensi dan intensitas bencana alam, termasuk kebakaran hutan.

Masalah ini semakin sulit ditangani karena kurangnya infrastruktur dan sumber daya yang memadai di banyak negara.

Tragedi ini mengingatkan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi krisis lingkungan. Negara-negara yang memiliki sumber daya lebih diharapkan dapat berbagi teknologi dan pengetahuan untuk membantu wilayah lain yang rentan terhadap bencana serupa.

Meski kerusakan sangat besar, ada harapan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada pemulihan jangka pendek, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana di masa depan akibat perubahan iklim.

Lebih dari 400 petugas pemadam kebakaran federal, 30 pesawat pemadam, dan delapan pesawat besar milik Pentagon telah diterjunkan untuk memadamkan api. Namun, upaya pengendalian kebakaran masih terhambat oleh kondisi cuaca yang tidak menentu.

Kebakaran hebat seperti ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Di berbagai wilayah dunia, termasuk Timur Tengah seperti Palestina, perubahan iklim telah memperburuk frekuensi dan intensitas bencana alam, termasuk kebakaran hutan. Masalah ini semakin sulit ditangani karena kurangnya infrastruktur dan sumber daya yang memadai di banyak negara.

Tragedi ini mengingatkan pentingnya kerja sama internasional dalam mengatasi krisis lingkungan. Negara-negara yang memiliki sumber daya lebih diharapkan dapat berbagi teknologi dan pengetahuan untuk membantu wilayah lain yang rentan terhadap bencana serupa.

Meski kerusakan sangat besar, ada harapan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada pemulihan jangka pendek, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana di masa depan akibat perubahan iklim.


“Kejutan Tak Terduga: Shin Tae-yong Tidak Lagi Latih Timnas, Apa yang Terjadi?”


Jakarta – PSSI resmi menyudahi kebersamaan dengan Shin Tae Yong. Berikut kronologi PSSI memecat STY dari posisi pelatih Timnas Indonesia.

Awal Januari 2025 menjadi akhir perjalanan Shin di Timnas Indonesia. Lima tahun sudah pria asal Korea Selatan itu menjadi juru taktik skuad Garuda.

Setelah resmi ditunjuk sebagai pelarih tim Merah Putih pada 28 Desember 2019, Shin memimpin Indonesia di berbagai ajang lapangan hijau.

Erick Yakin Pelatih Baru Bisa Siapkan Timnas Indonesia dalam 2,5 Bulan

Piala AFF, SEA Games, Piala Asia, hingga Kualifikasi Piala Dunia sudah dilakoni Shin. Beragam hasil apik maupun buruk dialami Shin bersama Timnas Indonesia.

Kronologi PSSI memecat Shin Tae Yong berawal dari laga fase ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tepatnya menjelang laga melawan China pada 15 Oktober 2024.

Erick Thohir menyebut situasi panas di ruang ganti sudah terasa sebelum laga China vs Indonesia. Namun karena berbagai pertimbangan, termasuk jadwal laga kualifikasi Piala Dunia berikutnya yang hanya berjarak satu bulan, keputusan untuk mengganti pelatih diurungkan.

“Kalau saya lihat dinamika ini cukup kompleks. Kalau saja waktu itu kita mengambil keputusan yang tergesa-gesa, mungkin kurang baik juga.”

“Tetapi sudah dirasakan sebelum pertandingan lawan China. Cuma waktunya terlalu mepet waktu itu [untuk mengganti pelatih], ya yang terbaik ya hari ini karena kita masih punya waktu 2,5 bulan untuk persiapan,” ucap Erick Thohir.

Setelah kekalahan dari China, Timnas Indonesia takluk dari Jepang. Shin kemudian membawa Rizky Ridho dan kawan-kawan bangkit dengan menorehkan kemenangan bersejarah atas Arab Saudi.

Selepas kemenangan atas Arab Saudi, Shin lantas mendapat tugas menangani Timnas Indonesia di Piala AFF 2024. Membawa pemain-pemain muda, Shin gagal memenuhi target membawa Asnawi Mangkualam cs menuju fase gugur.

Setelah momen tersebut, Erick menyatakan bakal mengevaluasi Shin. Sampai titik ini belum ada pernyataan akan ada pemecatan.

Kendati demikian muncul beberapa selentingan soal pemecatan STY, baik di media massa maupun di media sosial.

Bahkan media-media di luar negeri turut memantau pergerakan soal STY di Timnas Indonesia, termasuk Tuttosport yang berasal dari Italia.

Rumor perpisahan STY dengan Timnas Indonesia kian santer terdengar pada Minggu (5/1) ketika salah satu anggota komite eksekutif PSSI Khairul Anwar menyebutkan perpisahan dengan mantan gelandang dan pelatih Korea Selatan itu di media sosial Instagram.

Menyusul kemudian PSSI memastikan info soal konferensi pers pada Senin (6/1). Dalam sesi temu media tersebut, Erick memastikan PSSI sudah menyudahi kerja sama dengan STY dan akan merekrut pelatih baru untuk Timnas Indonesia.

sumber : CNN Indonesia


“Memalukan! Jokowi Dinobatkan Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP”


Jakarta – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih tahun ini. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.

“Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP,” demikian keterangan OCCRP di website resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.

William Ruto memperoleh suara yang paling banyak dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Lebih dari 40 ribu orang menulis surat untuk mencalonkan Presiden Kenya William Ruto sebagai “Tokoh Tahun Ini” dalam nominasi Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi.

Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.

“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah,” ujar Sulllivan.

Peradilan untuk Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau ‘Nawadosa’ rezim Jokowi.

Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil.

Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat.

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.

Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik.

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

sumber : tempo.co


“Nama Megawati Disebut, PDIP: Itu Spekulasi Tak Berdasar!”


Jakarta – Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri sama sekali tak terkait dengan kasus eks caleg PDIP di 2019 yang saat ini masih buron KPK, Harun Masiku.

Pernyataan itu disampaikan Said merespons peluang KPK memanggil Ketua Umum Megawati Soekarnoputri usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Said berharap agar publik tak berspekulasi lebih jauh dalam kasus tersebut.

“Kita juga tidak perlu berspekulasi bahwa KPK akan memanggil Ibu Ketua Umum. Apalagi sepanjang pengetahuan saya sebagai DPP Partai, kasus HM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ibu Ketua Umum,” kata Said saat dihubungi, Sabtu (28/12).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menyoroti kasus Hasto yang saat ini dinilai kian melebar. Menurut dia, kasus tersebut saat ini terus dibentuk sedemikan rupa dan menjadi pengadilan opini.

Said berharap agar kasus yang menjerat Hasto diletakkan secara proporsional. Apalagi, kata dia, Hasto juga telah menegaskan bakal patuh terhadap proses hukumnya.

KPK Bakal Periksa Yasonna Laoly Lagi soal Kasus Suap Harun Masiku

“Mari kita letakkan hal ini secara proporsional. Mas Hasto sendiri juga sudah menyatakan bahwa akan patuh terhadap hukum. Dan hal itu telah dibuktikan oleh Mas Hasto selama ini, beliau senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan,” katanya.

Said khawatir inkonsistensi hukum hanya akan membuat Indonesia kian jauh dari kesejahteraan ekonomi. Sebab, para investor tak akan mau menanamkan modalnya.

Dia menyoroti angka kelas ekonomi yang terus merosot dan kasus pemutusan hubungan kerja di mana-mana.

Menurut dia, pasar kini tengah menunggu arah kebijakan ekonomi pemerintah Presiden Prabowo. Said berharap suasana kondusif, dan kepastian hukum agar pemerintah bisa bekerja dengan baik.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap terhadap KPU bersama dengan Harun Masiku.

Hasto juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama dengan petinggi PDIP lainnya, Yasonna Laoly yang juga mantan menkumham.

sumber : CNN Indonesia

MENOLAK LUPA!! “Misteri KM 50: Apakah Kebenaran Dikorbankan untuk Kepentingan Tertentu?”


JAKARTA – Insiden tragis di KM 50, yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020, masih menjadi luka mendalam bagi keluarga korban. Kasus ini terus menimbulkan pertanyaan dan harapan akan keadilan, terlebih kini di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Latar Belakang Insiden

Peristiwa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ini melibatkan penembakan terhadap enam anggota FPI oleh aparat kepolisian. Kejadian tersebut dilaporkan bermula dari pengejaran yang dikaitkan dengan dugaan aksi terorisme.

Namun, keluarga korban dan sejumlah pendukung FPI menegaskan bahwa insiden itu adalah pembunuhan yang tidak beralasan, bukan tindakan hukum yang sah.

Aspirasi Keluarga Korban

Sejak kejadian, keluarga korban terus berupaya mencari keadilan dan berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian lebih pada kasus ini. Mereka mendambakan transparansi penuh dalam proses penyelidikan dan penanganan para pelaku.

“Kami berharap Presiden Prabowo mendengarkan suara kami,” ujar Siti Aminah, salah satu anggota keluarga korban. “Kami ingin keadilan untuk anak-anak kami yang menjadi korban tindakan yang tidak masuk akal.”

Respon di Media Sosial

Kasus KM 50 menjadi salah satu isu yang ramai dibahas di media sosial. Banyak kritik dan kekecewaan publik terkait penanganan kasus ini:

@Juxxxan: “KM50 adalah bukti bahwa keadilan masih jauh dari jangkauan. Penyelidikan ulang harus dilakukan secara transparan.”

@Nxxxxxkmah: “Ini bukan sekadar kasus FPI, tapi soal hak asasi manusia yang harus ditegakkan.”

@Bxxxxara: “Presiden Prabowo, tunjukkan bahwa pemerintah ini benar-benar peduli pada keadilan. #JusticeForKM50”

@Rixxxxm: “Keluarga korban sudah cukup menderita. Saatnya pemerintah memberikan kejelasan yang adil.”

Sikap Pemerintah

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam upaya melawan terorisme. Namun, keabsahan prosedur yang diambil masih menjadi pertanyaan banyak pihak.

Dengan komitmen Presiden Prabowo terhadap reformasi hukum, masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian yang lebih serius.

Dimensi Hukum dan Keadilan

Kasus KM 50 menyisakan tanda tanya besar terkait hak asasi manusia, penggunaan kekuatan oleh aparat, dan proses hukum yang adil.

Banyak pihak menyerukan adanya penyelidikan ulang yang melibatkan lembaga independen untuk memastikan objektivitas dan transparansi.

Dampak Sosial dan Politik

Insiden ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial dan politik di Indonesia.

Hal ini memperlihatkan ketegangan antara kelompok tertentu dengan pemerintah dan mendorong wacana reformasi dalam penegakan hukum serta kepolisian.

Kesimpulan

Tragedi KM 50 terus menjadi isu sensitif yang memengaruhi banyak pihak di Indonesia. Dengan kepemimpinan Presiden Prabowo, ada harapan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dengan lebih adil dan menyeluruh.

Masyarakat menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mencegah tragedi serupa terulang.

Dengan demikian, KM 50 tidak hanya menjadi bagian dari sejarah kelam tetapi juga simbol perjuangan untuk reformasi hukum di Indonesia

“Kenaikan PPN 12%: Menteri Keuangan Bicara, Rakyat Merana?”


Jakarta – Indonesia akan memasuki era baru dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini telah menjadi topik hangat dan kontroversial, terutama karena dampaknya yang dikhawatirkan terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN ini diperlukan untuk mendukung anggaran negara, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan layanan publik. Namun, kritik datang dari berbagai pihak yang mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini bisa menekan konsumsi domestik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Analis ekonomi menyatakan bahwa peningkatan PPN bisa mempengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan, terutama pada sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan harga seperti makanan dan transportasi.

Ada kekhawatiran bahwa peningkatan biaya hidup ini akan mengurangi daya beli konsumen, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Studi menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga adalah kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga dampak negatif pada sektor ini dapat menjadi bumerang bagi pemerintah.

Di sisi lain, beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa jika penerapan PPN dilakukan dengan baik dan disertai dengan penggunaan yang transparan, kenaikan ini bisa meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Mereka menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau subsidi pada barang-barang pokok untuk melindungi daya beli masyarakat.

Ada juga diskusi mengenai kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal lainnya, seperti penurunan pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau memberikan keringanan pada sektor-sektor strategis.

Sebagai contoh, pemerintah telah menjelaskan bahwa tarif PPN 12% ini akan diterapkan secara selektif, dengan fokus pada barang-barang mewah, namun detail implementasinya masih menjadi bahan perdebatan.

Pada saat yang sama, sektor bisnis juga menunjukkan kekhawatiran. Perusahaan-perusahaan besar mungkin mampu menyesuaikan operasional mereka, namun UKM dikhawatirkan akan kesulitan untuk menyerap biaya tambahan ini tanpa menaikkan harga jual produk mereka, yang pada akhirnya bisa menurunkan daya saing mereka di pasar.

Diskusi tentang PPN 12% ini menjadi semakin hangat saat kita melihat tren ekonomi global yang tidak stabil, dengan inflasi yang tinggi dan perang dagang yang terus berlanjut.

Bagaimana Indonesia akan menavigasi tantangan ini akan menjadi cerita yang menarik untuk diikuti pada tahun 2025?

sumber : Kompas.com, VOA Indonesia, dan CNBC Indonesia

“Rizieq Shihab Bersumpah Akan Bongkar Dalang di Balik KM 50?”


JAKARTA – Di malam hari yang gelap pada tanggal 7 Desember 2020, enam anggota Front Pembela Islam (FPI) kehilangan nyawa mereka di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, dalam apa yang kemudian dikenal sebagai “Tragedi KM 50”.

Kasus ini, yang membawa banyak pertanyaan dan kontroversi, masih menjadi luka terbuka dalam hati banyak orang, terutama bagi keluarga dan pendukung FPI yang menginginkan keadilan dan kejelasan.

Peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pengintaian dan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab, yang kala itu sedang dalam perjalanan. Versi resmi polisi menyatakan bahwa penembakan terjadi dalam rangka pertahanan diri setelah anggota FPI melakukan perlawanan.

Namun, banyak yang meragukan narasi ini, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut tewasnya enam orang tersebut sebagai “unlawful killing” atau pembunuhan di luar hukum.

Salah satu pendapat datang dari masyarakat, dalam wawancara dengan media lokal, “Penembakan di KM 50 adalah sebuah tragedi yang seharusnya menjadi kasus studi tentang bagaimana penegak hukum berinteraksi dengan masyarakat. Ada banyak aspek yang perlu diperiksa lebih dalam, termasuk prosedur yang digunakan oleh polisi, keberadaan bukti forensik, dan alasan di balik tindakan yang diambil. Komnas HAM telah menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran HAM, namun tanpa penyelidikan lebih lanjut dan transparansi, kita hanya akan berputar-putar dalam teori konspirasi”, ujarnya

Kemudian ada dari warga sekitar yang diwawancarai memberikan pendapat, “Sejak kejadian ini, saya merasa ada ketidakadilan yang terus terjadi. Kenapa kasus ini tidak ditangani dengan serius? Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa mereka tidak dihukum. Ini adalah tentang keadilan bagi yang tewas dan keluarga mereka yang masih menanggung duka”, ujar ibuk yang tidak mau disebutkan namanya itu.

“Ada implikasi politik yang sangat besar dari kasus ini. Saat ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat rendah. Jika pemerintah ingin memulihkan kepercayaan ini, kasus seperti KM 50 harus diusut tuntas. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan etika kepemimpinan. Apa yang terjadi pada malam itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak”, ujar seorang analisis HAM

Kasus ini juga telah menimbulkan reaksi di media sosial, di mana banyak pengguna X mendesak pembukaan kembali penyelidikan dengan lebih mendalam. Mereka menekankan bahwa tanpa kejelasan, luka ini akan tetap terbuka dan mempengaruhi hubungan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Pemerintah hingga saat ini telah menghadapi kritik yang sengit terkait penanganan kasus ini. Namun, upaya konkret untuk membawa kasus ke pengadilan atau setidaknya menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi sangat minim. Meskipun dua polisi telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung, banyak yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan.

Masyarakat, khususnya mereka yang dekat dengan FPI atau mendukung gerakan ini, terus mengadakan aksi untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka mengungkap kebenaran. Demonstrasi dan doa bersama sering diadakan, dengan tuntutan yang sama: keadilan untuk enam jiwa yang hilang dalam malam yang gelap itu.

Tidak ada yang bisa membantah bahwa Tragedi KM 50 adalah salah satu noda terbesar dalam lembaran sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dengan setiap hari yang berlalu tanpa jawaban yang memuaskan, makin banyak masyarakat yang kehilangan kepercayaan. Untuk memulihkan kepercayaan ini, pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka serius dalam mencari kebenaran dan keadilan, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Hanya dengan demikian, Indonesia bisa bergerak maju sebagai negara hukum yang benar-benar adil bagi semua warganya.