“Rizieq Shihab Bersumpah Akan Bongkar Dalang di Balik KM 50?”


JAKARTA – Di malam hari yang gelap pada tanggal 7 Desember 2020, enam anggota Front Pembela Islam (FPI) kehilangan nyawa mereka di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, dalam apa yang kemudian dikenal sebagai “Tragedi KM 50”.

Kasus ini, yang membawa banyak pertanyaan dan kontroversi, masih menjadi luka terbuka dalam hati banyak orang, terutama bagi keluarga dan pendukung FPI yang menginginkan keadilan dan kejelasan.

Peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pengintaian dan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab, yang kala itu sedang dalam perjalanan. Versi resmi polisi menyatakan bahwa penembakan terjadi dalam rangka pertahanan diri setelah anggota FPI melakukan perlawanan.

Namun, banyak yang meragukan narasi ini, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut tewasnya enam orang tersebut sebagai “unlawful killing” atau pembunuhan di luar hukum.

Salah satu pendapat datang dari masyarakat, dalam wawancara dengan media lokal, “Penembakan di KM 50 adalah sebuah tragedi yang seharusnya menjadi kasus studi tentang bagaimana penegak hukum berinteraksi dengan masyarakat. Ada banyak aspek yang perlu diperiksa lebih dalam, termasuk prosedur yang digunakan oleh polisi, keberadaan bukti forensik, dan alasan di balik tindakan yang diambil. Komnas HAM telah menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran HAM, namun tanpa penyelidikan lebih lanjut dan transparansi, kita hanya akan berputar-putar dalam teori konspirasi”, ujarnya

Kemudian ada dari warga sekitar yang diwawancarai memberikan pendapat, “Sejak kejadian ini, saya merasa ada ketidakadilan yang terus terjadi. Kenapa kasus ini tidak ditangani dengan serius? Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa mereka tidak dihukum. Ini adalah tentang keadilan bagi yang tewas dan keluarga mereka yang masih menanggung duka”, ujar ibuk yang tidak mau disebutkan namanya itu.

“Ada implikasi politik yang sangat besar dari kasus ini. Saat ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat rendah. Jika pemerintah ingin memulihkan kepercayaan ini, kasus seperti KM 50 harus diusut tuntas. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan etika kepemimpinan. Apa yang terjadi pada malam itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak”, ujar seorang analisis HAM

Kasus ini juga telah menimbulkan reaksi di media sosial, di mana banyak pengguna X mendesak pembukaan kembali penyelidikan dengan lebih mendalam. Mereka menekankan bahwa tanpa kejelasan, luka ini akan tetap terbuka dan mempengaruhi hubungan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Pemerintah hingga saat ini telah menghadapi kritik yang sengit terkait penanganan kasus ini. Namun, upaya konkret untuk membawa kasus ke pengadilan atau setidaknya menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi sangat minim. Meskipun dua polisi telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung, banyak yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan.

Masyarakat, khususnya mereka yang dekat dengan FPI atau mendukung gerakan ini, terus mengadakan aksi untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka mengungkap kebenaran. Demonstrasi dan doa bersama sering diadakan, dengan tuntutan yang sama: keadilan untuk enam jiwa yang hilang dalam malam yang gelap itu.

Tidak ada yang bisa membantah bahwa Tragedi KM 50 adalah salah satu noda terbesar dalam lembaran sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dengan setiap hari yang berlalu tanpa jawaban yang memuaskan, makin banyak masyarakat yang kehilangan kepercayaan. Untuk memulihkan kepercayaan ini, pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka serius dalam mencari kebenaran dan keadilan, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. Hanya dengan demikian, Indonesia bisa bergerak maju sebagai negara hukum yang benar-benar adil bagi semua warganya.

“Pilkada Dikorupsi? Prabowo Usulkan Penghapusan Pemilihan Langsung!”


JAKARTA – Pada 12 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengajukan wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam pidatonya saat memperingati HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Prabowo menyampaikan bahwa pemilihan langsung membutuhkan biaya besar dan dianggap kurang efisien. Menurutnya, pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD dapat mengurangi pengeluaran anggaran serta menghemat waktu, sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih mendesak bagi kepentingan nasional.

Namun, usulan ini menuai banyak kritik dari berbagai kalangan yang mengkhawatirkan berkurangnya prinsip demokrasi langsung, yang selama ini dianggap sebagai tonggak utama sistem pemerintahan. Pemilihan langsung oleh rakyat dipandang sebagai simbol kedaulatan rakyat dan sarana demokrasi yang transparan. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, ada kekhawatiran kekuasaan akan terpusat pada elit politik, yang berpotensi tidak merepresentasikan aspirasi rakyat secara luas.

Salah satu kritik datang dari masyarakat, dalam wawancara dengan media lokal.

“Pemilihan langsung adalah hak dasar rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri. Mengembalikan mandat itu ke DPRD bukan hanya langkah mundur, tapi juga membuka pintu bagi pemilihan yang lebih rawan manipulasi karena terbatasnya kontrol publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa biaya pemilu memang besar, tetapi efek jangka panjang dari demokrasi yang kuat jauh lebih berharga daripada penghematan sementara.

Tidak hanya dari kalangan akademisi, namun juga dari masyarakat yang mengekspresikan ketidaksetujuannya melalui berbagai platform media sosial. Misalnya, di X, ada banyak posting yang menunjukkan keprihatinan atas usulan ini.

Seorang pengguna dengan handle @RakyatBerdaulat menulis, “Kembali ke sistem pemilihan oleh DPRD? Ini seperti ingin mematikan suara rakyat. Efisiensi biaya tidak seharusnya menjadi alasan membungkam demokrasi kita.”

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai potensi korupsi dan kolusi yang semakin besar jika pemilihan dilakukan oleh DPRD. Seorang aktivis anti-korupsi, dalam wawancara dengan stasiun televisi nasional, menyatakan, “Sistem ini bisa menjadi celah baru bagi praktik-praktik kotor. Bayangkan berapa banyak permainan politik yang bisa terjadi di balik pintu tertutup tanpa pengawasan masyarakat.”

Dari sisi hukum, beberapa peneliti konstitusi yang kami temui, mengkritik bahwa usulan ini tampaknya tidak mempertimbangkan konstitusi dengan baik. “Undang-Undang Dasar kita memang tidak eksplisit mengatur metode pemilihan kepala daerah, namun prinsip demokrasi langsung telah diakui dan dijalankan selama ini. Mengubahnya tanpa konsultasi luas adalah sesuatu yang patut dipertanyakan,” katanya.

Di samping itu, ada juga kritik dari segi keadilan geografis. Daerah-daerah terpencil atau yang kurang terwakili mungkin akan lebih terabaikan jika pemilihan kepala daerah hanya berdasarkan keputusan DPRD yang seringkali didominasi oleh kepentingan politik tertentu.

Seorang netizen di X dengan handle @PeduliDPRD menulis, “Kalau ini terjadi, suara dari daerah pedalaman dan kepulauan akan semakin tidak terdengar. Lagi pula, apakah efisiensi yang dimaksud benar-benar efisiensi atau hanya efisiensi bagi segelintir elit?”

Kritik ini juga didukung oleh beberapa kelompok masyarakat sipil yang menyatakan bahwa keputusan ini membutuhkan kajian mendalam, konsultasi publik yang luas, dan evaluasi dampak sosial yang signifikan. Mereka mendesak untuk adanya diskusi publik yang transparan dan inklusif sebelum ada perubahan sistem yang signifikan ini dilakukan.

Dengan berbagai alasan di atas, banyak yang menentang usulan Prabowo, menganggapnya sebagai langkah yang berpotensi merusak demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Meskipun efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya adalah hal yang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah didirikan dengan perjuangan panjang.

Kritik-kritik ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat luas terhadap arah demokrasi di Indonesia dan pentingnya menjaga sistem yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

“Era Baru Politik Korea Selatan: Harapan atau Ancaman Bagi Reformasi?”


JAKARTA– Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol secara resmi dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember 2024. Langkah ini diambil setelah serangkaian kontroversi terkait dugaan pelanggaran konstitusi, termasuk tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian tanggung jawab terhadap isu-isu nasional.

Proses pemakzulan ini mendapat dukungan hampir mutlak dari anggota parlemen, menandakan krisis politik yang serius di negara tersebut.

Demonstrasi besar-besaran juga terjadi di berbagai kota, terutama di Seoul, di mana ribuan orang berkumpul untuk mendukung langkah parlemen.

Menariknya, komunitas K-pop ikut berpartisipasi dalam aksi ini, dengan beberapa artis memberikan dukungan simbolis melalui aksi sosial, seperti membagikan makanan kepada demonstran.

Pemakzulan ini akan membawa negara ke pemilihan presiden mendatang, sementara fokus dunia tertuju pada bagaimana Korea Selatan menangani transisi politik yang sulit ini.

Isu utama yang melatarbelakangi pemakzulan ini adalah ketidakpuasan publik terhadap kebijakan Presiden Yoon yang dianggap gagal menangani isu-isu mendasar seperti pengangguran, biaya hidup yang meningkat, dan hubungan diplomatik yang memburuk dengan negara tetangga.

Kebijakan kontroversial terkait pendidikan dan kesehatan juga menjadi sorotan, memicu kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, muncul dugaan bahwa Yoon terlibat dalam skandal keuangan yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di pemerintahannya.

Meskipun pemakzulan ini dianggap sebagai kemenangan demokrasi, beberapa analis politik memperingatkan bahwa langkah ini dapat memperburuk situasi politik di Korea Selatan.

Tanpa kepemimpinan yang kuat, negara ini berisiko menghadapi ketidakstabilan yang lebih besar, termasuk potensi krisis ekonomi dan sosial.

Namun, bagi sebagian besar masyarakat Korea, pemakzulan ini adalah bentuk perlawanan terhadap otoritarianisme dan simbol harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, reaksi internasional terhadap pemakzulan ini juga beragam. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jepang, menyatakan keprihatinannya terhadap stabilitas politik di Korea Selatan, mengingat pentingnya negara tersebut sebagai sekutu strategis di Asia Timur.

Di sisi lain, negara seperti China dan Korea Utara melihat situasi ini sebagai peluang untuk memperkuat posisi mereka di kawasan.

Ke depan, fokus utama adalah bagaimana pemerintahan sementara dapat menjaga kestabilan negara hingga pemilihan presiden berikutnya.

Banyak pihak berharap bahwa transisi ini akan berlangsung damai dan demokratis, tetapi tantangan besar masih mengintai di depan.

Dalam konteks yang lebih luas, pemakzulan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan dan menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara lain di dunia

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 5% di Tahun 2024, Tantangan dan Prospek di Depan Mata


Jakarta, Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia telah merilis data yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 mencapai 5%, melampaui ekspektasi banyak analis ekonomi. Pertumbuhan ini didorong oleh sektor-sektor utama seperti manufaktur, pariwisata, dan ekspor komoditas, di mana ada peningkatan signifikan dalam permintaan baik domestik maupun internasional.

Namun, meskipun angka ini terlihat mengesankan, tantangan ekonomi masih melingkupi. Inflasi yang meningkat akibat kenaikan harga pangan global dan energi menjadi salah satu isu utama yang harus diatasi. Pemerintah telah menyatakan bahwa mereka akan terus memantau situasi ini dan siap untuk melakukan intervensi jika diperlukan, termasuk dengan memperkuat subsidi untuk bahan pokok dan energi, serta mengelola cadangan devisa untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Sektor bisnis juga menghadapi tantangan dengan adanya tekanan untuk meningkatkan daya saing. Beberapa perusahaan besar telah mengumumkan rencana ekspansi dan diversifikasi produk untuk menghindari ketergantungan pada satu jenis komoditas saja. Ada juga gerakan kuat untuk digitalisasi, terutama dalam sektor UMKM, di mana pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memfasilitasi program-program yang memudahkan akses ke teknologi dan pembiayaan digital.

Investasi asing langsung (FDI) menunjukkan tren positif, dengan beberapa negara Asia dan Eropa menunjukkan minat yang lebih besar untuk berinvestasi di Indonesia, terutama di sektor infrastruktur dan energi terbarukan.

Namun, kenaikan suku bunga global telah membuat investasi ini lebih mahal, yang membutuhkan strategi keuangan yang lebih cermat dari pemerintah dan sektor swasta.

Di sisi lain, ada optimisme untuk pertumbuhan ekonomi di masa depan. Dengan adanya proyek infrastruktur besar seperti jaringan kereta cepat dan pengembangan kawasan ekonomi khusus, ada harapan bahwa ini akan membuka lebih banyak peluang kerja dan meningkatkan produktivitas nasional.

Selain itu, potensi dari industri hilirisasi bahan baku, terutama di sektor pertambangan dan kelautan, menjanjikan nilai tambah yang lebih tinggi.

Pemerintah juga sedang menyiapkan reformasi struktural untuk menghadapi era post-pandemi dan perubahan iklim ekonomi global. Ini termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, serta insentif pajak bagi industri yang berfokus pada inovasi dan keberlanjutan.

Dengan semua ini, ekonomi Indonesia berada dalam fase dinamis di mana setiap keputusan dan kebijakan akan sangat mempengaruhi lanskap bisnis dan kesejahteraan masyarakat. Tantangan seperti inflasi, kesenjangan ekonomi, dan ketidakpastian global tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diatasi dengan bijak untuk memastikan pertumbuhan yang

Jelang Natal 2024, Prabowo Resmikan Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral


JAKARTA – Jelang perayaan Natal 2024, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal-Gereja Katedral di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Prabowo Subianto mengatakan, terowongan ini merupakan suatu simbol kerukunan antar umat beragama yang menjadikan bangsa Indonesia memiliki ciri yang sangat unik dan membanggakan, yakni bangsa yang penuh perbedaan.

“Berbeda agama, suku, kelompok etnis, ras, bahasa daerah, adat istiadat tetapi bisa bersatu dan rukun karena memiliki cita-cita yang sama yaitu meraih masa depan yang bisa memberi kebahagian untuk seluruh rakyat Indonesia. Perbedaan tidak boleh menjadi sekat pemisah, perbedaan justru adalah kekayaan kita,” seru Prabowo.

Menurut dia, kemerdekaan Indonesia berhasil diraih berkat hasil perjuangan panjang selama ratusan tahun dari semua kelompok etnis dari berbagai agama. Sehingga, tidak ada mayoritas ataupun minoritas dalam pengabdian dan pengorbanan kepada negara dan bangsa.

“Mari kita teruskan jaga kerukunan dan kemesraan di antara kita. Tidak ada yang lebih penting daripada perdamaian. Hanya dengan perdamaian kita bisa meraih kesejahteraan dan menjadi negara yang makmur,” tegas Prabowo.

Pembangunan Terowongan Silahturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katedral mulai dilakukan pada 2020 dan selesai 2021, dengan anggaran sebesar Rp 38,9 miliar. Terowongan ini berlokasi dibawah Jalan Katedral sepanjang 28,3 meter dengan tinggi 3 meter dan lebar 4,1 meter.

Galeri Diorama

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang hadir mendampingi Prabowo mengatakan, keberadaan Terowongan Silahturahim ini bertujuan untuk memudahkan akses jemaah antar bangunan ibadah. Juga untuk memenuhi kebutuhan ruang parkir hingga dapat menampung 800-1.000 kendaraan tanpa mengganggu arus lalu lintas.

“Harapannya ke depan jemaah Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral dapat memanfaatkan bersama dan memeliharanya dengan baik serta semakin mempererat kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Indonesia. Di dalam terowongan juga terdapat galeri diorama yang menceritakan hubungan toleransi antar umat beragama di Tanah Air,” tuturnya.

sumber : Maulandy Rizky Bayu K

Viral Video Pengunjung Ribut gara-gara Merekam Adegan Film di Bioskop, Bagaimana Aturannya?


JAKARTA – Seorang podcaster bernama Akbarry Noor terlibat keributan dengan seorang seorang wanita di sebuah bioskop di daerah Jakarta Pusat. Kejadian keributan itu direkam oleh Akbarry dan videonya diunggah di akun Instagram pribadinya, @akbarry pada Selasa (10/12/2024).

Dalam video tersebut, Akbarry cekcok dengan seorang wanita yang ia sebut kedapatan merekam adegan film di bioskop melalui ponselnya.

Wanita tersebut mengamuk karena tak terima ditegur oleh Akbarry soal tindakannya merekam adegan film di bioskop.

Wanita itu mengaku bahwa ia hanya merekam sedikit adegan film yang ditontonnya dan menurutnya hal itu diperbolehkan.

“Merekam adegan film di bioskop boleh apa enggak?” tanya Akbarry ke wanita tersebut.

“Boleh, kenapa? Kecuali itu (merekamnya) dari awal sampai akhir,” jawab si wanita tersebut.

Keributan semakin memanas karena si wanita merasa tindakannya melakukan perekaman adegan film di bioskop tak salah dan melanggar hukum.

Kemudian, Akbarry mengajak wanita itu keluar dari studio bioskop untuk bertemu dengan pihak pengelola. Namun, wanita itu semakin mengamuk hingga berteriak histeris. Hal itu pada akhirnya membuat pegawai bioskop menghampiri dan mencoba menengahi.

Kepada salah satu pegawai bioskop, Akbarry mengadukan soal wanita tersebut yang merekam adegan film di bioskop. Tak mau mengakui, wanita itu menyebut Akbarry telah menuduhnya tanpa bukti.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum larangan merekam adegan film di bioskop.

Setelah itu, wanita tersebut disebut Akbarry meludahinya.

Merekam adegan film di bioskop dilarang

Terkait merekam adegan film yang diputar di bioskop, sebenarnya ini dilarang dan ada undang-undangnya.

Dikutip dari Ahli Hukum Indonesia, merekam adegan film di bioskop untuk diunggah di media sosial atau alasan apa pun merupakan pelanggaran hukum sehingga bisa dikenakan sanksi pidana.

Merekam adegan film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya. Seseorang yang melanggar ketentuan pasal tersebut bisa dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 113 ayat (3).

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” bunyi Pasal 113 ayat (4).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipastikan bahwa merekam film di bioskop itu dilarang karena merupakan tindakan ilegal dan dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda.

Sumber : Abdul Haris Maulana, kompas.com

Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun


JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.

Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Israel Pascaperintah Mahkamah Kriminal Internasional.

“Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar jaksa.

Selain itu, Harvey bersama-sama terdakwa lain, memperkaya eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana Rp 325.999.998; memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,5 triliun. Kemudian, memperkaya pemilik CV Venus Inti Perkasa Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,6 triliun; pemilik PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.

Memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan seperti CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sekitar Rp 10.387.091.224.913 atau Rp 10 triliun.

Lalu, memperkaya eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra melalui CV Salsabila Utama setidaknya Rp 986.799.408.690 dan CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396.

Selain itu, terdapat uang Rp 420 miliar yang dikumpulkan dengan modus sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari para perusahaan smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.

“Penggunaannya tidak dapat diketahui oleh karena baik terdakwa Harvey Moeis maupun Helena tidak melakukan pencatatan,” tutur jaksa.

Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Sumber : Kompas.com

Pemerintahan Transisi Suriah Resmi Dibentuk, Dipimpin PM Mohammed al-Bashir


DAMASKUS – Pemerintahan baru Suriah dijadwalkan untuk memilih Mohammed al-Bashir sebagai perdana menteri pemerintahan transisi. Al Jazeera melaporkan Al-Bashir diharapkan akan ditugaskan untuk membentuk pemerintahan baru untuk mengelola fase transisi.

Sementara itu, kelompok militer HTS mengisyaratkan keinginannya untuk mengambil alih pemerintahan transisi segera tetapi belum mengumumkan tanggal tertentu.

“Pasukan kami akan segera menyelesaikan kendali atas ibu kota dan menjaga properti publik, dan pemerintahan baru akan memulai pekerjaannya segera setelah pembentukannya,” kata pusat operasi militer pasukan oposisi dalam sebuah pernyataan singkat di saluran Telegramnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Mohammed Ghazi al-Jalali, yang tetap menjabat untuk mengawasi badan-badan negara hingga mereka diserahkan, mengatakan sebagian besar menteri kabinet masih bekerja dari kantor-kantor di Damaskus.

“Kami bekerja agar masa transisi berjalan cepat dan lancar,” katanya kepada Sky News Arabia TV Al-Jalali mengatakan situasi keamanan telah membaik dari hari sebelumnya.

Pada hari Minggu, al-Jalali mengatakan pemerintah siap menyerahkan kekuasaan kepada pemimpin mana pun yang dipilih oleh rakyat.

“Saya tidak akan mengundurkan diri dan saya tidak bermaksud mengundurkan diri. Saya berharap dapat menjamin kelangsungan otoritas publik, lembaga, dan aparatur negara secara damai, serta menjamin keselamatan dan keamanan bagi semua warga negara,” katanya dalam sebuah pernyataan video.

sumber: sindonews

Jusuf Kalla: “Pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI Ilegal”


Jakarta – Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla, mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai ketua adalah tindakan yang melawan hukum.

“Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla saat ditemui wartawan usai membuka Musyawarah Nasional PMI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024.

Jusuf Kalla juga menyinggung Agung Laksono sebelumnya pernah berusaha memecah Partai Golkar dengan mendirikan organisasi Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.

Jusuf Kalla sendiri merupakan calon tunggal Ketua PMI periode 2024-2029, setelah diminta secara aklamasi oleh peserta munas untuk menjadi ketua. Soal pencalonan Agung Laksono yang disebut ilegal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut sudah melaporkannya ke kepolisian.

Tidak hanya itu, Jusuf Kalla juga mengatakan beberapa anggota PMI yang menyatakan dukungan kepada Agung Laksono sudah dipecat.

“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” ucap Jusuf Kalla.

Dalam Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2024 yang digelar Minggu malam, 8 Desember 2024 di Jakarta, para peserta memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai Ketua Umum PMI, untuk periode 2024-2029.

Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menjelaskan bahwa mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang Rocjana.

Ketua Panitia Munas Fachmi Idris mengatakan Jusuf Kalla merupakan calon tunggal Ketua PMI 2024-2029.

“Merujuk pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ucap Fachmi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) Agung telah mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Ketua Umum PMI pada Munas ke-22 PMI di Jakarta. Agung mengaku dirinya sudah memenuhi syarat sebagai calon ketua umum yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PMI.

Agung juga mengklaim mendapat dukungan mayoritas untuk menjadi Ketua Umum PMI dari para pengurus di daerah.

“Dukungan berkembang terus. Sampai kemarin lebih dari 250 dukungan, sudah lebih dari 50 persen,” kata Agung usai mendeklarasikan dirinya sebagai calon Ketua PMI di Jakarta Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Sumber: tempo.co

Tarif Pajak untuk Barang Mewah: “Berapa Besarannya?”


Penulis : Tri Angga Kriswaningsih

JAKARTA – Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM seperti dilansir dari situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, dibebankan pada barang yang termasuk kategori mewah kepada produsen yang memproduksi atau mengimpor barang tersebut dalam rangka usaha atau pekerjaannya.

Adapun menurut UU RI Nomor 42 Tahun 2009, besaran tarif untuk pajak barang mewah ini bervariasi, mulai dari 10%-200%.

Adanya perbedaan tarif ini didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah. Pengelompokan barang mewah sendiri didasarkan pada beberapa hal, seperti tingkat kemampuan kelompok masyarakat yang menggunakan barang serta konsultasi dengan DPR.

Sebagai catatan, PPnBM dikenakan atas konsumsi barang yang termasuk mewah di dalam negeri. Oleh karenanya, barang mewah yang dikonsumsi atau diekspor ke luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%.

PPnBM yang telah dibayar atas barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali. PPnBM sendiri diadakan dengan tujuan untuk pengendalian konsumsi barang mewah, perlindungan terhadap produsen kecil, pengamanan penerimaan negara, serta keadilan pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi.

Adapun barang-barang yang dikenakan PPnBM adalah sebagai berikut.

  1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ketahanan, kendaraan angkutan umum, serta kepentingan nagara.
  2. Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, rumah mewah, totan house, dan sejenisnya.
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk ekperluan negaran atau angkutan udara niaga.
  4. Kelompok balon udara.
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kepentingan negara.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Sumber : Kompas TV, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, UU RI Nomor 42 Tahun 2009